Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sendiri

- 5 November 2020, 15:43 WIB
Perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online /

 

PORTAL SULUT - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak jarang sering terabaikan. Hal ini disebabkan berbagai faktor, lokasi jauh, kesibukan kerja, hingga rasa malas mengunjungi lokasi-lokasi pembuatan SIM.

Namun tahukah kamu jika perpanjangan SIM bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah sendiri?

Untuk mempermudah pengurasan Korlantas Polri pun telah merilis sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus kamu ikuti saat mengurus SIM dari rumah.

 

Baca Juga: Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021


Dilansir dari situs Pikiran-rakyat.com, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.


2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

 

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2: Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairannya. Ini Kata Menaker

 

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.


4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.


5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

 

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Pilpres di Tiga Negara

 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi

2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

 

Baca Juga: Apoteker, Dokter dan Perawat Diajak Membantu Sukseskan Vaksinasi Covid-19

 

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.


5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

 

Baca Juga: Mengenal Joe Biden, Calon Presiden Amerika Serikat Penantang Petahana Donald Trump

 

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.


7. SIM Anda telah selesai dibuat.


Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah