Baca Juga: Mata Najwa Ungkap Di Balik Demonstrasi Omnibus Law. SERU! Ini Live Streamingnya
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
- BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Namun ada yang menarik dalam penerimaan bantuan ini. Di medsos kemarin heboh soal adanya warga yang tak mempunyai usaha tapi mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: BPUM: Ada Surat yang harus Dibawa saat Pencairan BLT UMKM. Apa Itu?
"Yang tak ada usaha kok dapat bantuan banpres atau UMKM?," tulis akun bernama herlianto di salah satu grup facebook.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindakop Kotamobagu Sulawesi Utara mengatakan jika tak ada juknis yang menyebutkan sanksi jika penerima bantuan tak memiliki usaha.