PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga November ini.
Saat ini bantuan modal Rp2,4 juta sudah diserahkan dua gelombang.
Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), yakni eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Catatan Buruk Jurgen Klopp di Italia Terputus Usai Bantai Antalanta
Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)