Tak Ada Usaha Terima BPUM atau BLT UMKM. Ini Resikonya

- 5 November 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi: Begini Cara Akses Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Secara Online Via BRI
Ilustrasi: Begini Cara Akses Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Secara Online Via BRI //Komite UMKM

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga November ini.

Saat ini bantuan modal Rp2,4 juta sudah diserahkan dua gelombang.

Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), yakni eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Catatan Buruk Jurgen Klopp di Italia Terputus Usai Bantai Antalanta

Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Berikut persyaratannya:

- Warga negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah