Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Baca Juga: Jadi Tidaknya Prakerja Gelombang 11, Cek di Link Ini
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)