Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.