Prakerja Gelombang 11: Maaf Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

- 28 Oktober 2020, 15:08 WIB
Yuk Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Yuk Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 /prakerja.go.id/

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat daerah

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x