BLT UMKM Masih Butuh 3 Juta penerima. Ini Dokumen dan Cara Daftarnya

- 24 Oktober 2020, 10:33 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /kemenkopukm.go.id/


PORTAL SULUT - Antusias masyarakat untuk mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM cukup tinggi.

Beberapa hari terakhir ini informasi pendaftaran secara online BLT UMKM marak.
Mulai dari situs milik Kemenkop UKM yakni https://depkop.go.id hingga mengakses link https://siapbersamaumkm.com.

Apakah itu benar?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

"Itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris MU vs Chelsea, West Ham United vs Manchester City

Menurut dia, pendaftaran untuk program BLT ini bisa dilakukan hanya secara offline saja, yang dimana pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Informasi Terbaru Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11, Klik Disini

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, pihaknya menargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini.

"Target penyaluran dari pengusul untuk tahun 2020 adalah 12 juta penerima yang terbagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI," ujar Aestika, Jumat 23 Oktober 2020.

Pihaknya menambahkan, pemerintah telah menambahkan target penerima bantuan yang awalnya sebanyak 9 juta kini menjadi 12 juta penerima.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Gaji PNS Dipotong 3 Persen 

Syarat pendaftaran

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru dan Ustadz Bakal dapat BLT. Ini Nominalnya

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• Identitas diri

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x