Mau dapat 40 Juta Per Kelompok dari Kemnaker? Ini Syaratnya

- 24 Oktober 2020, 07:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan memberikan bantuan dalam program jaring Pengaman Sosial (JOS).

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Moojokerto Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020 seperti dikutip dari situs resmi kemnaker.

Baca Juga: Gagal Lolos Prakerja dan Subsidi Gaji, Tenang Masih Ada Program JPS Kemnaker. 40 Juta Per Kelompok

Kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (23/10).

Baca Juga: Tak Dapat Prakerja dan Subsidi Gaji, Yuk Ikutan Program JPS. Dapat 40 Juta Per Kelompok

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x