Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik CPNS 2021. Ini Waktu, Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)