Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Dari Latihan Dan Jadi Imam Salat Jelang Hadapi Justin Gaethje
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Ditambah lagi peserta Prakerja yang dari gelombang 1 hingga 10 tak membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.***