Namun tak semua guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji ini.
Ada 4 kriteria yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta seperti disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mereka adalah:
1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Subsidi gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya.
Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penerima subsidi gaji adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.
4. Gajinya Rp5 juta ke bawah.
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.***
Editor: Harry Tri Atmojo