Subsidi Gaji Guru Honorer Hanya untuk 4 Kriteria Ini. Anda Termasuk?

- 17 Oktober 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Mantra Sukabumi/

PORTAL SULUT - Tak lama lagi subsidi gaji untuk guru honorer cair. Pemerintah telah menyiapkan Rp4,6 triliun untuk subsidi gaji kepada tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

Sebanyak 1,8 guru honorer akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam hal memenuhi kebutuhan anggaran BSU tersebut, yang sekiranya membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata Nunuk Suryani.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gajidengan total pagu anggaran mencapai Rp37,7 triliun tidak berhasil menyasar seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta (per 30 Juni 2020).

Hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ida di Jakarta, Selasa (13/10).

Namun tak semua guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji ini.
Ada 4 kriteria yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta seperti disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mereka adalah:

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Subsidi gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. 
Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima subsidi gaji adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

4. Gajinya Rp5 juta ke bawah.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x