Kabar Terbaru! Tambah 1, 8 Kelompok Ini Dipastikan Tak Boleh Daftar Prakerja Gelombang 11

- 13 Oktober 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang /ANTARA

PORTAL SULUT - Prakerja kini memasuki gelombang 10. Kelanjutan gelombang 11 atau gelombang selanjutnya masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah.

Nah, sambil menunggu pembukaan gelombang 11, ternyata ada beberapa krelompok masyarakat yang dilarang ikut program bantuan ini.

Ini Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Aturan ini berlaku sejak 8 Juli 2020.

Baca Juga: Desember Puncak La Nina, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Menurut aturan ini, Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pada Pasal 3 ayat 5 disebutkan ada 7 kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Hebat Empat Karateka Muda Asal Sulut Raih Emas Kejuaraan Dunia di Filipina

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat daerah
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Tak Lolos Syarat Satu Ini, Jangan Harap Dapat BLT di 2021. Ini Cara Cek Via WA, SMS, FB dan Email

Kini tambah satu lagi yang dilarang ikut di prakerja gelombang selanjutnya. Kelompok tersebut adalah peserta prakerja yang telah di blacklist pada gelombang-gelombang sebelumnya.

"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8% peserta," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Sabtu 18 September 2020 lalu.

Louisa menjelaskan pencabutan kepesertaan tersebut telah diatur dalam Permenko 3 Tahun 2020 dan Permenko 11 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari usai menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.

Baca Juga: 500 Massa Diamankan Polda Metro Jaya

Dicabutnya status kepesertaan tersebut membuat mereka tak bisa lagi mendaftar kartu prakerja.

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat sebesar Rp3,55 juta. Sebesar Rp1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta yang masing-masing Rp600 ribu per bulan. Selanjut ada upah ikut survei sebesar Rp150 ribu untuk tiga kali survei.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah