Ada Lima Juta Kali Pelanggaran, Polri Kantongi Rp3 Miliar Terkait Prokes

- 13 Oktober 2020, 07:51 WIB
Warga yg terjaring  didata dan diberikan masker pada Operasi Yustisi Gakplin Makoramil 0809/ Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah. Senin/12/10/2020
Warga yg terjaring didata dan diberikan masker pada Operasi Yustisi Gakplin Makoramil 0809/ Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah. Senin/12/10/2020 /May Lodra




PORTAL SULUT- Berdasarkan data sejak 14 September - 11 Oktober 2020, Polri mencatat ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali yang telah dilakukan di seluruh Indonesia terkait operasi yustisi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dengan macam-macam sanksi, ada yang  berupa teguran tertulis, teguran lisan dan denda administrasi. "Dendanya ini lebih kurang sebesar Rp3 miliar, 270 juta," katanya seperti dikutip dari RRI.

Menurutnya selain denda administrasi, para pelanggar protokol kesehatan yang kelewat bandel, diberi hukuman kurungan. 

Baca Juga: Sampai Saat Ini Nasib Guru Honorer Belum Ada Solusi

Dirinya menyebut, ada empat kasus yang mengalami hal itu yakni di provinsi Jawa Timur. "Operasi yustisi ini dilakukan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek hingga ke perangkat desa. Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat tercapai," tuturnya. 

Terkait kedisplinan protokol kesehatan, Komjen Eddy juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian agar konsisten mematuhi penerapan 3M. Sebab, arahan dari Kapolri sudah jelas, bahwa Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik. Ini Syarat Daftar Secara Online

"Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah kita, mulai dari tindakan teguran, tindakan disiplin bahkan sampai pencopotan jabatan ke yang bersangkutan,"ujarnya.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah