Karyawan Kena PHK, Pemerintah Beri Bansos Selama 6 Bulan

- 13 Oktober 2020, 05:30 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /BNPB

Sebelumnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membeberkan sejumlah keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

1. Membuka lapangan kerja baru

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucap Jokowi.

Baca Juga: Penangkapan Dosen UMI Makassar Ini Kata Polda Sulsel

2. Kemudahan membuka usaha

"Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi

3. Bisa berantas pungli

"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan," tutur Jokowi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah