Karyawan Kena PHK, Pemerintah Beri Bansos Selama 6 Bulan

- 13 Oktober 2020, 05:30 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /BNPB

PORTAL SULUT - Pemerintah memberi jaminan kepada karyawan yang kena pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Karya, akan ada bantuan sosial selama 6 bulan hingga pelatihan sampai karyawan tersebut bekerja kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan menggodok Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: HORE 4 Bantuan Ini Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan, jadi nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga, Senin 12 Oktober 2020.

Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodir para pekerjaan untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo : Minta ada kajian mendalam pasal mana dianggap berpotensi merugikan masyarakat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah