HORE 4 Bantuan Ini Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Oktober 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Jika Tak Lakukan Ini Otomatis Insentif Prakerja Dicabut

Pihak HRD perusahaan swasta harus segera data karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan

Artinya, bagi pegawai swasta atau buruh bisa menanyakan langsung perihal apakah dapat subsidi gaji dari pemerintah ini atau tidak ke HRD masing-masing.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja menyasar karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000, rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja, insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: 3.106 Keluarga di Bolmut Penerima Bansos Beras

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah