HORE 4 Bantuan Ini Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Oktober 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /KabarJoglosemar.com/Galih

Kementerian Sosial (Kemensos) bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp500 ribu.
Kementrian Ketenagakerjaan dengan bantuan Prakerja Rp600 ribu.

1. Subsidi gaji Rp600 ribu

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Adapun syaratnya adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka

- Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Cara mendapatkannya?,

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama langsung oleh pihak HRD di setiap perusahaan pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah