PORTAL SULUT - Tinggal satu hari kerja pemasukan data penerima THR TPG 100 persen dan Tamsil. Kementerian Keuangan memberikan batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2024. Namun tanggal tersebut bertepatan dengan libur akhir pekan.
Untuk itu tinggal 1 hari harus dimanfaatkan untuk mengecek apakah daerahmu mengajukan data penerima THR TPG 100 persen.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Baca Juga: SELAMAT Daerah Ini Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2024 Cair Bersamaan
Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Kriteria Penerima THR
Aparatur Negara terdiri dari PNS, PPPK, TNI dan Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berikut daftar guru yang tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah
Hingga Kamis 27 Juni 2024, sudah ada 22 daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen seperti dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.
1. Kabupaten Subang Jawa Barat PNS dan PPPK
2. Riau.
3. Oku Timur Martapura Palembang
4. Bengkulu Tengah
5. Banyuasin
6. Lampung Timur
7. Madura
8. Kabupaten Sukabumi
9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
10. Bangkalan, Jawa Timur
11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
12. Nias Barat
13. Maluku Tengah
14. Sulawesi Tenggara
15. Kota Bekasi
16. Sulawesi Barat
17. Muara Enim
18. Purwakarta
19. Banjarmasin (BJM)
20. Manggarai Barat (Mabar)
21. Purworejo
22. Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain daerah diatas, maka pencairan THR TPG 100 persen akan dilakukan bulan Juli menunggu daftar yang diajukan pemerintah daerah.***