Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah

- 27 Juni 2024, 15:04 WIB
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah /PMJ News/Menpan/PMJ News

JA-15, JF-15: Rp22,203,233
JA-14, JF-14: Rp19,290,385
JA-13, JF-13: Rp16,759,674
JA-12, JF-12: Rp14,560,968.

Baca Juga: 1 Pemberkasan Dipakai 2 Kali Pencairan TPG 2024, Sertifikasi Guru Triwulan 2 Langsung Cair

Lantas apakah akan diberlakukan tahun 2025?

Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) lalu telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan Single Salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait kapan Single Salary PNS akan diberlakukan, sejauh ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN termasuk aturan yang memperkuatnya.

Artinya, pemerintah belum dipastikan akan segera menerapkan kebijakan Single Salary bagi ASN sebab berbagai pertimbangan vital seperti kondisi fiskal dan lainnya.

Sejauh ini Bappenas juga masih merumuskan kebijakan termasuk menggodok penerapan kebijakan Single Salary bersama Kementerian PANRB dan Kemenkeu.

Meski begitu, pemerintah juga telah melakukan uji coba dengan menerapkan gaji tunggal di 15 instansi, 7 diantaranya di pemerintah pusat dan 8 lainnya di pemerintah daerah.

Baca Juga: Daerah Mana yang Akan Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Akhir Juni 2024? CEK DI SINI

Berikut daftar instansi yang terapkan uji coba Single Salary tersebut, di antaranya:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah