PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNs di bulan Juli ini.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Selamat Anda Masuk Daftar Penerima THR TPG 100 Persen, Tinggal 2 Hari Pemasukan Data
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan menerima tunjangan dari pemerintah yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok mereka.
Tunjangan ini dikenal sebagai tunjangan melekat, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sri Mulyani juga telah mengatur persyaratan untuk menerima uang tambahan ini. Misalnya, uang makan hanya diberikan kepada PNS yang telah mengisi daftar hadir.
Dilansir portalsulut dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan diluar gaji ini meliputi.
1. Uang Makan