Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru, Maaf Guru Ini Tak Masuk Penerima TPG

- 23 Juni 2024, 08:32 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru, Maaf Guru Ini Tak Masuk Penerima TPG
Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Gunakan Aturan Baru, Maaf Guru Ini Tak Masuk Penerima TPG /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan 27 Februari 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Berikut ini daftar guru yang tak akan dicairkan TPG triwulan II meski miliki sertifikat pendidik.

1. Meninggal dunia

2. Cuti sakit lebih dari 6 bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah