Guru di Jawa Barat Belum dapat THR TPG 100 Persen? Ini Pengumuman Terbaru Bakal Ditransfer Setelah...

- 23 Juni 2024, 05:47 WIB
Guru di Jawa Barat Belum Cair THR TPG 100 Persen? Ini Pengumuman Terbarunya, Bakal Ditransfer Setelah...
Guru di Jawa Barat Belum Cair THR TPG 100 Persen? Ini Pengumuman Terbarunya, Bakal Ditransfer Setelah... /

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian mengeluarkan surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Nah untuk daerah yang belum mencairkan THR TPG 100 persen akan dibayarkan setelah mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah