PORTAL SULUT - Informasi terbaru pencairan Tambahan tunjangan guru berupa THR TPG 100 persen. Banyak guru di Jawa Barat menanti kabar jadwal pencairan THR TPG 100 persen.
Sekedar diketahui sejumlah daerah telah mencaorkan THR TPG 100 persen. THR TPG 100 persen adalah tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Baca Juga: PASTIKAN TERDAFTAR, Ini Daftar Daerah Penerima THR TPG 100 Persen
Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.
Hingga Minggu 23 Juni 2024, sudah ada 22 daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen seperti dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.
1. Kabupaten Subang Jawa Barat
2. Riau.
3. Oku Timur Martapura Palembang
4. Bengkulu Tengah
5. Banyuasin
6. Lampung Timur
7. Madura
8. Kabupaten Sukabumi
9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
10. Bangkalan, Jawa Timur
11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
12. Nias Barat
13. Maluku Tengah
14. Sulawesi Tenggara
15. Kota Bekasi
16. Sulawesi Barat
17. Muara Enim
18. Purwakarta
19. Banjarmasin (BJM)
20. Manggarai Barat (Mabar)
21. Purworejo
22. Kutai Kartanegara (Kukar)
Baca Juga: Makin Banyak Daerah yang Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II, Ini Daftar Sabtu 22 Juni 2024
Lantas bagaimana dengan di Provinsi Jawa Barat?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian mengeluarkan surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Nah untuk daerah yang belum mencairkan THR TPG 100 persen akan dibayarkan setelah mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan.***