Cair Pekan Depan, Pemerintah Resmi Beri Tambahan Tunjangan untuk Guru Diluar TPG Triwulan II 2024

- 22 Juni 2024, 07:20 WIB
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan tambahan tunjangan untuk guru
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan tambahan tunjangan untuk guru /Ilustrasi ANTARA/Aris Wasita, Freepik/KrishnaTedjo

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah