Melansir mekari klik pajak, ada berbagai sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni:
1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.
2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)
3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal
4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan
5. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang disediakan DJP maupun layanna lain yang mensyaratkan NIK/ NPWP.
Baca Juga: 18 Daerah Cairkan THR TPG 100 Persen Jumat 21 Juni 2024, CEK DAERAHMU
Cara Memadankan NIK-NPWP
Ternyata melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta