30 Juni 2024 Tanggal Keramat Bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA, Tak Lakukan 3 Hal Ini Siap-siap Tunjangan Hangus

- 17 Juni 2024, 17:20 WIB
30 Juni 2024 Tanggal Keramat Guru TK, SD, SMP dan SMA, Tak Lakukan 3 Hal Ini Siap-siap Tunjangan Hangus
30 Juni 2024 Tanggal Keramat Guru TK, SD, SMP dan SMA, Tak Lakukan 3 Hal Ini Siap-siap Tunjangan Hangus /gorontalo.kemenag.go.id


PORTAL SULUT - 12 hari lagi kesempatan untuk para guru jenjang TK, SD, SMP dan SMA, SMK untuk melakukan 3 hal ini. Jika terlewat maka dipastikan sejumlah tunjangan akan ditunda atau bisa jadi akan hangus.

Untuk itu para guru wajib tahu 3 hal ini sebelum terlambat.

30 Juni 2024 tampaknya jadi tanggal keramat bagi guru baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer. Simak sampai akhir artikel ini agar tak ketinggalan informasi.

Sejumlah tunjangan bakal dicairkan pada bulan Juli 2024. Namun pencairan tunjangan ini tergantung keaktifan para guru.

 Baca Juga: CEK REKENING, Daerah ini Prioritas Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni, Daerahmu Termasuk?

Jika sampai tanggal 30 Juni tak melakukan 3 hal ini dipastikan tunjangan akan hangus.

Diketahui tunjangan yang akan cair di bulan Juli mendatang adalah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II, THR TPG 100 persen, gaji 13 serta tambahan penghasilan (tamsil).

Lantas apa yang harus dilakukan para guru di tanggal 30 Juni ini?

1. Mengisi Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Pemerintah telah menetapkan jadwal pengelolaan kinerja guru di pengerjaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 30 Juni 2024.

Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah satunya tunjangan tak cair.

"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka

1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM

2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.

Baca Juga: Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?

Meski pada petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru masih mengacu dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 atau belum ada aturan soal hubungan antara PMM dan TPG, namun para guru tetap diminta melakukan pelaporan pengelolaan kinerja guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

2. THR TPG 100 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Adapun batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Baca Juga: TERBARU Daftar Daerah yang Siap Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni, Daerahmu Termasuk?

3. Validasi dan Singkronisasi Sertifikasi Triwulan II

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.

Sementara untuk jadwal, sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Nah jika melihat jadwal tersebut maka proses validasi dan singkronisasi sudah berlangsung hingga tanggal 30 Juni mendatang untuk pencairan TPG Juli. Namun ternyata hal ini juga tergantung dari pemda masing-masing.

Nah itu tadi 3 hal yang harus diketahui para guru sebelum tanggal 30 Juni 2024. Selalu aktif agar 3 tunjangan tersebut tak hangus.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah