- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Ini cara cek anggaran TPG 2024.
1. Provinsi Jawa Barat KLIK DI SINI
2. Kabupaten Bogor KLIK DI SINI
3. Kabupaten Sukabumi KLIK DI SINI
4. Kabupaten Cianjur KLIK DI SINI
5. Kabupaten Bandung KLIK DI SINI