Ini Isi Surat Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen bagi Guru

- 9 Juni 2024, 20:34 WIB
Surat Kementerian Keuangan nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang pencairan THR TPG 100 persen
Surat Kementerian Keuangan nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang pencairan THR TPG 100 persen /

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Jawa Barat

6. Subang

Baca Juga: Daftar Daerah Cairkan TPG 100 Persen Hingga Sabtu 9 Juni 2024, Terbanyak di Luar Jawa

Lantas bagaimana dengan daerah lain?

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 terkait Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Dalam surat tersebut gubernur atau wali kota atau bupati di seluruh Indonesia data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah