Lowongan Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Kerja 1 Bulan Ini Honornya

- 8 Juni 2024, 09:00 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

PORTAL SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Sebagai informasi, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Ketentuan mengenai tugas Pantarlih tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: HEBOH Kabar THR TPG 100 Persen Dibayarkan 14 Juni 2024, Ini Kata Kemendikbud

Rincian tugas Pantarlih:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memperbarui data pemilih.

- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Besaran gaji badan adhoc telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, termasuk Pantarlih. Berdasarkan keputusan tersebut, honor Pantarlih Pilkada 2024, yaitu 1.000.000/orang.

Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan kecelakaan.

Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih Pilkada 2024:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Baca Juga: Jadwal, Cara Nonton dan Link Live Streaming One Pride MMA 79, 9 Petarung Indonesia vs China

Jadwal Pendaftaran

Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 475 Tahun 2024,Maka tahapan seleksi Pantarlih dimulai dari 5 juni - 24 Juni saat pelantikan nanti.

Adapun Jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 :

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 9 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 - 13 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024

Syarat Jadi Pantarlih

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;

• Warga Negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 tahun

• Berdomisili dalam wilayah kerja

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah