Ada THR Cair Jelang Idul Adha, Selamat untuk Guru Kategori Ini Dapat TPG 100 Persen

- 7 Juni 2024, 09:21 WIB
Ada THR Cair Jelang Idul Adha, Selamat untuk Guru Kategori Ini Dapat TPG 100 Persen
Ada THR Cair Jelang Idul Adha, Selamat untuk Guru Kategori Ini Dapat TPG 100 Persen /PIXABAY/Peggy Marco

PORTAL SULUT - Ada tambahan tunjangan untuk para guru, baik PNS dan PPPK jelang Idul Adha.

Ya akan ada THR jelang Idul Adha. Namun jangan salah dulu, THR ini bukan THR Idul Adha namun THR Idul Fitri yang tertunda.

THR yang dimaksid adalah TPG 100 persen.

Baca Juga: RESMI Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Naik, Golongan III Rp15,5 Juta, Ini Jadwalnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan THR TPG 100 persen untuk guru. Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 2 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

"Bu di daerah saya yg 50% tahun lalu dan 100% THR kemarin juga belum cair lho bu, kapan kita bisa selancar guru yg ikut kemenag?," tulis salah satu guru di instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

"Sama Bu....ada yang terima ada yang tidak. Kenapa berbeda-beda ya....," tulis guru lainnya.

"Betul di Jatim juga belum cair," tulis yang lainnya.

Baca Juga: Keinginan TPG 2024 Dibayarkan Perbulan dan Tak Lewat Pemda Direspon Kemendikbud, INI JAWABANNYA

Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara terkait pencairan THR TPG 100 persen ini.

Dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, salah satu guru menanyakan ke Kementerian Keuangan terkait kejelasan THR TPG 100 persen melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Jawabannya pun sangat menggembirakan para guru. Kemenkeu memberi angin segar soal pencairan THR TPG 100 persen.

Kemenkeu menyebut jika anggaran THR TPG 100 persen berasal dari tambahan transfer ke daerah.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Baca Juga: CEK REKENING, 35 Daerah Cair Gaji 13 dan TPG 2024 Kamis 6 Juni 2024, Ini Daftarnya

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

Ini bisa diartikan pencairan THR TPG 100 persen bisa dilakukan minggu ini namun bisa juga setelah 30 Juni 2024.

Jawaban ini mengembirakan para guru. Mereka berharap pemerintah daerah pro aktif mengumpulkan data dan dokumen administrasi ke Kemenkeu sebelum 30 Juni 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah