Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2024 Dirilis, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II

- 5 Juni 2024, 15:33 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. /

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024 berdasar Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 Ditetapkan, Juni Wajib Menginput Syarat Ini

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah