Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini

- 3 Juni 2024, 19:23 WIB
Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini
Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini /Ilustrasi uang

Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara terkait pencairan THR TPG 100 persen ini.

Dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, salah satu guru menanyakan ke Kementerian Keuangan terkait kejelasan THR TPG 100 persen melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Jawabannya pun sangat menggembirakan para guru. Kemenkeu memberi angin segar soal pencairan THR TPG 100 persen.

Baca Juga: Bukan Pensiunan, Daftar Daerah yang Cairkan Gaji 13 Senin 3 Juni 2024, 2 Provinsi dan 4 Kota Kabupaten

Kemenkeu menyebut jika anggaran THR TPG 100 persen berasal daro tambahan transfer ke daerah.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah