Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.
Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Jawaban ini mengembirakan para guru. Mereka berharap pemerintah daerah pro aktif mengumpulkan data dan dokumen administrasi ke Kemenkeu sebelum 30 Juni 2024.***