a. Surat Keterangan masih Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus/ Perguruan Tinggi;
b. Sekurangnya 1 (satu) tahun masa pelajaran;
c. Tidak menerima beasiswa.
3, Nyata Menjadi Tanggungan Orang Tua yang Berstatus Pensiunan
Anak pensiunan PNS yang ingin menerima tunjangan khusus harus terbukti menjadi tanggungan langsung dari orang tua yang berstatus pensiunan.
Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang menunjukkan hubungan keluarga dan status pensiunan orang tua
Baca Juga: Keren Inikah Kamu? 5 Weton Paling Sulit Ditebak dan Diterawang Kata Primbon Jawa
4. Belum Pernah Menikah
Salah satu persyaratan tambahan adalah bahwa anak pensiunan PNS belum pernah menikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada anak-anak yang belum mandiri secara finansial dan masih dalam masa ketergantungan
Tunjangan anak pensiunan PNS ditetapkan pemerintah sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan yang bersangkutan. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.***