PORTAL SULUT - Pada bulan Juni ini, PT. Taspen akan melakukan pencairan tunjangan bagi para pensiunan, termasuk tunjangan yang melekat pada gaji ke 13.
Meski begitu para penerima pensiunan harus mengikuti langkah-langkah agar gaji ke 13 dan beberapa tunjangan bisa cair d ibulan Juni tahun 2024 ini.
Tunjangan-tunjangan tersebut telah disetujui pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia dan akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 1992, PP No 15 Tahun 2019, Perpress No 98 Tahun 2020 tentang gaji PPPK
Daftar Tiga Jenis Tunjangan yang akan diberikan Kepada Pensiunan PNS oleh PT Taspen pada bulan Juni 2024
- Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini. Tunjangan ini akan disalurkan melalui PT Taspen.
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok akan diberikan kepada pensiunan PNS untuk hingga tiga orang anak di bawah usia 21 tahun, yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah.
- Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras. Besarnya tunjangan pangan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram beras, yang akan disalurkan oleh PT Taspen.
Terkait tunjangan anak, diketahui bahwa anak-anak pensiunan PNS juga sangat diperhatikan pemerintah.
Baca Juga: Saldo Rekening Menggila di bulan Juni, 6 Shio Dilindungi Raja Langit
Mereka bahkan dianggarkan biaya tersendiri. namun, hal ini hanya berlaku jika sang anak memenuhi beberapa syarat.
Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat tunjangan anak agar bisa diberikan sesuai peraturan yang berlaku:
- Tidak Memiliki Penghasilan Sendiri
Salah satu persyaratan utama adalah bahwa anak pensiunan PNS tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada mereka yang membutuhkan dukungan keuangan tambahan dari pemerintah.
- Berumur Kurang dari 21 Tahun
Anak pensiunan PNS yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus harus berumur kurang dari 21 tahun
Salah satu persyaratan utama adalah bahwa anak pensiunan PNS tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: Saldo Rekening Menggila di bulan Juni, 6 Shio Dilindungi Raja Langit
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada mereka yang membutuhkan dukungan keuangan tambahan dari pemerintah.
Jika Anak masih sekolah/kuliah maka dapat diperpanjang sampai dengan usia Anak 25 (dua puluh lima) tahun, dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan masih Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus/ Perguruan Tinggi;
b. Sekurangnya 1 (satu) tahun masa pelajaran;
c. Tidak menerima beasiswa.
3, Nyata Menjadi Tanggungan Orang Tua yang Berstatus Pensiunan
Anak pensiunan PNS yang ingin menerima tunjangan khusus harus terbukti menjadi tanggungan langsung dari orang tua yang berstatus pensiunan.
Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang menunjukkan hubungan keluarga dan status pensiunan orang tua
Baca Juga: Keren Inikah Kamu? 5 Weton Paling Sulit Ditebak dan Diterawang Kata Primbon Jawa
4. Belum Pernah Menikah
Salah satu persyaratan tambahan adalah bahwa anak pensiunan PNS belum pernah menikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada anak-anak yang belum mandiri secara finansial dan masih dalam masa ketergantungan
Tunjangan anak pensiunan PNS ditetapkan pemerintah sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan yang bersangkutan. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.***