4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru di Bulan Juni, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha

- 2 Juni 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi Selamat Datang Juni, 4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha
Ilustrasi Selamat Datang Juni, 4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha /Tangkap Layar/klatenkab

PORTAL SULUT - Bulan Juni adalah bulan yang dinantikan para guru. Pemerintah telah menetapkan pencairan sejumlah tunjangan untuk para guru di bulan Juni.

Berikut ini daftar tunjangan yang akan dicairkan dalam waktu dekat.

Salah satu tunjangan yang akan cair adalah lanjutan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan gaji 13.

Dua tunjangan ini akan dibayarkan sebelum Idul Adha 17 Juni 2024.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Bukan Kementerian Keuangan Tapi...

Namun jangan salah, bukan hanya 2 tunjangan itu saja yang akan dicairkan, masih ada sejumlah tunjangan lainnya untuk guru. Apa saja? simak di sini.

1. THR TPG 100 Persen

Terinformasi sejumlah daerah sudah mencairkan tunjangan ini. Informasi dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah Kabupaten Subang Jawa Barat.

Lantas kapan daerah lainnya menyusul?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Namun jika berkaca pada pencairan THR TPG tahun 2023 lalu, pencairan THR TPG tak serentak.

Sejumlah daerah baru mencairkan THR TPG 50 persen di akhir tahun karena anggaran baru ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.

2. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: RESMI Mulai Besok Gaji 13 Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Tanpa Potongan, Ini Nilainya

3. Carry over 2023

Akhir Mei 2024 ini juga akan cair carry over 2023. Anggaran pembayaran carry over berbarengan dengan TPG triwulan I 2024.

4. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah