- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: RESMI Mulai Besok Gaji 13 Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Tanpa Potongan, Ini Nilainya
3. Carry over 2023
Akhir Mei 2024 ini juga akan cair carry over 2023. Anggaran pembayaran carry over berbarengan dengan TPG triwulan I 2024.
4. Insentif guru non-ASN
Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.