4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru di Bulan Juni, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha

- 2 Juni 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi Selamat Datang Juni, 4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha
Ilustrasi Selamat Datang Juni, 4 Tunjangan Ini Siap Ditransfer ke Rekening Guru, 2 Dicairkan Jelang Idul Adha /Tangkap Layar/klatenkab

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Namun jika berkaca pada pencairan THR TPG tahun 2023 lalu, pencairan THR TPG tak serentak.

Sejumlah daerah baru mencairkan THR TPG 50 persen di akhir tahun karena anggaran baru ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.

2. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah