Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.
Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.
Namun jika berkaca pada pencairan THR TPG tahun 2023 lalu, pencairan THR TPG tak serentak.
Sejumlah daerah baru mencairkan THR TPG 50 persen di akhir tahun karena anggaran baru ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.
Apakah anda termasuk guru yang akan mendapatkan 3 tunjangan tersebut?.***