PORTAL SULUT - Ternyata ada perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 Didepan Mata, Kemenkeu Umumkan SP2D Diajukan KL Mulai Tanggal 27-31 Mei
Nah bicara PNS dan PPPK, berikut perbedaan antara keduanya.
1. Hak
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
2. Gaji