Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024

- 28 Mei 2024, 09:50 WIB
Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024
Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024 /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


PORTAL SULUT - Ternyata ada perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 Didepan Mata, Kemenkeu Umumkan SP2D Diajukan KL Mulai Tanggal 27-31 Mei

Nah bicara PNS dan PPPK, berikut perbedaan antara keduanya.

1. Hak

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi

PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

2. Gaji

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini