Tenaga Honorer Bakal Dapat 3 BLT

- 8 Oktober 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT – Tenaga honorer berkesempatan untuk mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) dari Pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer. BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Lantas apa saja BLT yang bisa didapatkan para tenaga honorer

Baca Juga: Dimana Tempat Mengadu Karyawan Tak Dapat Subsidi Gaji? Ini Cara Cepat Via Online

1. Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Sama seperti karyawan non PNS, tenaga honorer juga berkesempatan mendapatkan subsidi gaji Rp600 ribu/bulan. Syaratya sama dengan karyawan, honorer juga harus bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. BSU Guru honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Baca Juga: Waspada Potensi Megathrust di Sulawesi Utara

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah