Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.
Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik
Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.
Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September.
Dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.
Berikut tahapannya:
1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;
2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
4. Puslapdikmelakukan verifikasi dan validasi
5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
6. Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru
7. Guru menerima tunjangan
Baca Juga: Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berdasarkan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi kini mengalami penyesuaian.
Biasanya pencairan guru triwulan 2 dicairkan bulan Juli hingga Agustus. Namun dengan adanya Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, dipastikan pencairan dilakukan bulan Juli.