1. Lakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika terjadi kesalahan, semua itu menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.
Dapodik tersebut merupakan pintu utama untuk mendapatkan tunjangan guru non-ASN tersebut.
2. Ketika data di Dapodik sudah benar, langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan daerah setempat akan melakukan usulan penerima bantuan yang dilakukan melalui sebuah sistem informasi manajemen aneka tunjangan (SIM-Antun) kepada Pusladik.
3. Pusladik, akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan dan melakukan validasi data.
4. Jika semuanya sudah sesuai, maka Puslatdik akan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan insentif guru non-ASN.
5. Dinas Pendidikan akan memastikan apakah guru yang mendapatkan SK tersebut benar-benar aktif di sekolah tempat mengajarnya.
Baca Juga: Ini Batas Akhir Pencairan TPG Triwulan I 2024, Bersiap Gaji 13 Ditransfer di Tanggal Ini
Jika semuanya benar, tinggal menunggu saja bantuan atau tunjangan tersebut mencair ke rekening guru yang bersangkutan.
Penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih mengatakan bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.