Insentif Rp1,8 Juta Segera Ditransfer Setelah Pencairan TPG 2024, Ini Jadwal dan Kategorinya

- 21 Mei 2024, 20:14 WIB
Insentif Rp1,8 Juta Segera Ditransfer Setelah Pencairan TPG 2024, Ini Jadwal dan Kategorinya. (Foto: Pixabay/IqbalStock)
Insentif Rp1,8 Juta Segera Ditransfer Setelah Pencairan TPG 2024, Ini Jadwal dan Kategorinya. (Foto: Pixabay/IqbalStock) /


PORTAL SULUT - Setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, tak lama lagi guru akan mendapatkan insentif dari pemerintah senilai Rp1,8 juta.

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Pastikan Daerahmu Ada! Inilah Daftar Daerah Terbaru Sudah Cair  Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 20

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Ada pembaharuan dalam penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mulai tahun 2024 ini. Guru non-ASN yang mendapatkan bantuan tersebut mendapatkan haknya lebih cepat.

Penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih mengatakan bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.

“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus.

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.

Bantuan insentif untuk guru non-ASN ini, pada tahun 2024, akan dibagikan mulai bulan Juli mendatang untuk semester pertama. Kemudian untuk semester kedua akan dicairkan pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Karena Alasan Ini Pencairan TPG Triwulan I 2024 Dihentikan Sementara

“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “jelas Ning.

Tidak ada penambahan nominal bantuan insentif yang diberikan. Nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp. 200.000,-/bulan untuk guru non formal.

Untuk melihat apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut, dapat dicek melalui aplikasi Simantun.

Dan jika ada guru yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan tersebut bisa segara diusulkan melalui Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” jelas Ning.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah