Alhamdulillah Sertifikasi Guru atau TPG 2024 di 79 Daerah Cair, yang Belum Cek Kendalanya di Sini

- 3 Mei 2024, 07:26 WIB
 Sertifikasi Guru atau TPG 2024 di 79 Daerah Cair Hingga Hari Ini
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 di 79 Daerah Cair Hingga Hari Ini /


PORTAL SULUT - Hingga hari ini sudah 79 daerah memcairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Cek daftarnya di sini. Jika daerah anda belum cair. Ada sejumlah kendala pencairan sertifikasi guru.

Seperti diketahui DANA sertifikasi guru telah ditransfer ke kas daerah selanjutnya tinggal dikirim ke rekening masing-masing guru yang memenuhi syarat.

Pencairan sertifikasi guru sudah dilakukan di sejumlah rekening seperti BRI, BNI dan juga sejumlah bank daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Taspen bagi PPPK

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Hingga hari ini, sudah ada 79 daerah yang mencairkan sertifikasi guru triwulan I, ternasuk melalui rekening BNI.

1. Kab.Muara Enim

2. Lamongan, Jawa Timur (SMA)

3. Kab.Maluku Tengah (SMK)

4. Klaten (Kepsek,non PNS)

5. Kab.Sukoharjo Solo (TK)

6. Kab.Bekasi (SMA, non PNS)

7. Kab.ponorogo (SMK)

8. Provinsi Jawa Timur (SMK)

9. Malang, Jawa Timur (SMA)

10. Mojokerto, Jawa Timur

11. Konawe Selatan, Sultra (SD)

12. Kab.Lebak Banten

13. Kuningan, Jabar (SMA,non ASN)

14. Kab. Bogor (SMK,non PNS)

15. Magetan (SMA)

16. Tuban (SMA)

17. Kab.Pacitan (SMK)

18. Lumajang

19. Banyuwangi (SMA)

20. Morowali

21. Kab. Buol

22. Kab. Batu Bara, Sumut

23. Kab. Gorontalo

24. Kab.Keerom, Papua

25. Kab. Banyuasin, Palembang

26. Kab. Jember

27. Kab.Pohuwato, Gorontalo

28. Kab.Solok Selatan (SMP)

29. Sumsel (SMA)

30. Palu, Sulawesi Tengah

31. Kab.Tangerang (SMP)

32. Kota Jayapura, Papua

33. Surabaya, Jawa Timur.

34. Wonogori

35. Kudus (Non PNS/SMP-BRI)

37. Jepara (Non PNS TK)

38. Pemalang

39. Padang Pariaman

40. Makassar

41. Palu (TK)

42. Gresik (SMK/BNI)

43. Jatim (Mandiri)

44. Bali Non ASN jenjang SD BNI

44. Banjarmasin Non PNS SMP BNI

45. Tanjung Morawa SMP PNS BNI

46. Bandung Non PNS SMA BNI

47. Padang TK Non PNS

48. Sulsel

49. Sulut TK Non PNS

50. Sumedang Non ASN

51. Meranti

52. Lampung Selatan SD

53. Pati TK Non PNS

54. Sumenep BPRS

55. Pandeglang

56. Sumbawa BRI

57. Semarang BNI

58. Bogor PNS SD

59. Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (SD)

60. Kabupaten Oki Jenjang SMP

61. Kabupaten Padang Pariaman

62. Non ASN SMK Swasta Kota Depok Jabar BJB

63. Sinjai Sulawesi Selatan

64. Kabupaten Semau

65. Kabupaten Raijua

66. Kabupaten TTU Non PNS

67. Alor Non PNS

68. Manggarai Timur Non PNS

69. Rote

70. Bantaeng

71. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

72. Poso, Sulawesi Selatan

73. Jambi

74. Waykanan

75. Ringsewu jenjang TK

76. Lampung Tengah Non PNS Jenjang SMP

77. Lampung Selatan jenjang TK non PNS

78. Situbondo

79. Banjarmasin Bank Mandiri

Baca Juga: Menu LMS Sudah Muncul di PMM, Ini Perkiraan Jadwal PPG Daljab 2024, Jangan Ketinggalan Kuota 600 Ribu

Sementara daerah lainnya akan menyusul hari ini.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.

Lantas bagaimana solusi jika sertifikasi guru belum cair namun data sudah terealisasi?

Kondisi tersebut menandakan dana sudah ada di BUD (Bendahara Umum Daerah) dan menunggu SPM (Surat Perintah Membayar) dari Dinas Pendidikan ke bagian keuangan daerah, Selanjutnya dari bagian keuangan daerah mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke BANK yang biasanya ditunjuk atau mengelola keuangan daerah.

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank. Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah