PORTAL SULUT - Hingga hari ini sudah 79 daerah memcairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.
Cek daftarnya di sini. Jika daerah anda belum cair. Ada sejumlah kendala pencairan sertifikasi guru.
Seperti diketahui DANA sertifikasi guru telah ditransfer ke kas daerah selanjutnya tinggal dikirim ke rekening masing-masing guru yang memenuhi syarat.
Pencairan sertifikasi guru sudah dilakukan di sejumlah rekening seperti BRI, BNI dan juga sejumlah bank daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Taspen bagi PPPK
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Hingga hari ini, sudah ada 79 daerah yang mencairkan sertifikasi guru triwulan I, ternasuk melalui rekening BNI.
1. Kab.Muara Enim
2. Lamongan, Jawa Timur (SMA)
3. Kab.Maluku Tengah (SMK)
4. Klaten (Kepsek,non PNS)
5. Kab.Sukoharjo Solo (TK)
6. Kab.Bekasi (SMA, non PNS)
7. Kab.ponorogo (SMK)
8. Provinsi Jawa Timur (SMK)
9. Malang, Jawa Timur (SMA)
10. Mojokerto, Jawa Timur
11. Konawe Selatan, Sultra (SD)
12. Kab.Lebak Banten
13. Kuningan, Jabar (SMA,non ASN)
14. Kab. Bogor (SMK,non PNS)
15. Magetan (SMA)
16. Tuban (SMA)
17. Kab.Pacitan (SMK)
18. Lumajang
19. Banyuwangi (SMA)
20. Morowali
21. Kab. Buol
22. Kab. Batu Bara, Sumut
23. Kab. Gorontalo
24. Kab.Keerom, Papua
25. Kab. Banyuasin, Palembang
26. Kab. Jember
27. Kab.Pohuwato, Gorontalo
28. Kab.Solok Selatan (SMP)
29. Sumsel (SMA)
30. Palu, Sulawesi Tengah
31. Kab.Tangerang (SMP)
32. Kota Jayapura, Papua
33. Surabaya, Jawa Timur.
34. Wonogori
35. Kudus (Non PNS/SMP-BRI)
37. Jepara (Non PNS TK)
38. Pemalang
39. Padang Pariaman
40. Makassar
41. Palu (TK)
42. Gresik (SMK/BNI)
43. Jatim (Mandiri)
44. Bali Non ASN jenjang SD BNI
44. Banjarmasin Non PNS SMP BNI
45. Tanjung Morawa SMP PNS BNI
46. Bandung Non PNS SMA BNI
47. Padang TK Non PNS
48. Sulsel
49. Sulut TK Non PNS
50. Sumedang Non ASN
51. Meranti
52. Lampung Selatan SD
53. Pati TK Non PNS
54. Sumenep BPRS
55. Pandeglang
56. Sumbawa BRI
57. Semarang BNI
58. Bogor PNS SD
59. Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (SD)
60. Kabupaten Oki Jenjang SMP
61. Kabupaten Padang Pariaman
62. Non ASN SMK Swasta Kota Depok Jabar BJB
63. Sinjai Sulawesi Selatan
64. Kabupaten Semau
65. Kabupaten Raijua
66. Kabupaten TTU Non PNS
67. Alor Non PNS
68. Manggarai Timur Non PNS
69. Rote
70. Bantaeng
71. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
72. Poso, Sulawesi Selatan
73. Jambi
74. Waykanan
75. Ringsewu jenjang TK
76. Lampung Tengah Non PNS Jenjang SMP
77. Lampung Selatan jenjang TK non PNS
78. Situbondo
79. Banjarmasin Bank Mandiri
Sementara daerah lainnya akan menyusul hari ini.
Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.
1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan
2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit
3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.
Lantas bagaimana solusi jika sertifikasi guru belum cair namun data sudah terealisasi?
Kondisi tersebut menandakan dana sudah ada di BUD (Bendahara Umum Daerah) dan menunggu SPM (Surat Perintah Membayar) dari Dinas Pendidikan ke bagian keuangan daerah, Selanjutnya dari bagian keuangan daerah mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke BANK yang biasanya ditunjuk atau mengelola keuangan daerah.
Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank. Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.***