Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng dan Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan

- 28 April 2024, 21:49 WIB
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng Kian Jelas, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng Kian Jelas, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan /Info THR 2024

3. Penerima Pensiunan

Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan

Veteran
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak) Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN

Pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah