TANPA POTONGAN, Ini Jadwal dan Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- 27 April 2024, 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kementerian Keuangan


PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024.

Sesuai PP 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Gaji 13 ini tanpa potongan dalam bentuk apapun. Pajak peghasilan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair, 5 Tunjangan Ini Menyusul, Nomor 1 dan 2 Ditransfer Sebelum Hardiknas

Penerima Gaji 13

Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:

1. Aparatur Negara

PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara

2. Pensiunan

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan

Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan

Veteran
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Baca Juga: Bunda Wajib Tahu Aturan Baru Usia Minimal Masuk TK dan SD Tahun 2024

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Dikutip dari polri.go.id, berikut jadwal pencairan gaji, tukin, THR dan gaji 13.

Gaji April: 1 April 2024

Tunjangan Kinerja (Tunkin) April: 16 April 2024

Tunkin THR: 2 April 2024

Gaji THR: Paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri

Sementara itu, Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. Nominal Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah