3. Penerima Pensiunan
Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan
Veteran
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
2. APBD