TANPA POTONGAN, Ini Jadwal dan Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- 27 April 2024, 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kementerian Keuangan

3. Penerima Pensiunan

Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan

Veteran
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

2. APBD

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah