Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair, 5 Tunjangan Ini Menyusul, Nomor 1 dan 2 Ditransfer Sebelum Hardiknas

- 27 April 2024, 10:21 WIB
Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair, 5 Tunjangan Ini Segera Cair, Nomor 1 dan 2 Ditransfer Sebelum Hardiknas
Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair, 5 Tunjangan Ini Segera Cair, Nomor 1 dan 2 Ditransfer Sebelum Hardiknas /Biro pers setpres /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru baik PNS, PPPK maupun Non ASN atau guru honorer.

Setelah pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, ada 5 tunjangan lagi menunggu dicairkan.

Kabar gembiranya, 2 diantaranya akan dicairkan sebelum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Kabar ini tentu menjadi angin segar buat para guru. Kesejahteraan guru kini makin terjamin karena diluar gaji mereka masih mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Bunda Wajib Tahu Aturan Baru Usia Minimal Masuk TK dan SD Tahun 2024

Lantas apa saja? dan siapa saja penerimanya? cek di sini.

1. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Triwulan I

Peraturan pemberian tamsil tercatat dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Besaran tamsil yang akan dibagikan untuk para guru non sertifikasi di setiap bulannya ini pun sudah ditetapkan.

Meskipun pada nyatanya tamsil untuk para guru non sertifikasi itu akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali dlam periode anggaran 1 tahun.

Tamsil yang didapat oleh para guru non sertifikasi hanya sebesar Rp. 250 ribu setiap bulannya.

Sehingga setiap guru non sertifikasi ini selama 3 bulan akan mendapatkan total tamsil senilai Rp750 ribu.

2. THR TPG 100 Persen

Para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Komponen THR 2024 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Daerah yang telah melakukan pencairannya adalah Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat Tingkat SMA yang telah cair tanggal 18 April 2024.

Selain itu pencairan 100% TPG untuk guru dan dosen juga dilakukan di Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Jika ingin mengetahui apakah daerah anda 100% TPG untuk guru dan dosen bisa tanyakan di bagian keuangan BPKD daerah masing-masing.

Selain itu anda juga bisa menanyakan melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja.

Baca Juga: Guru Belum Juga Dapat Tambahan THR 50 Persen TPG, Cek Realisasinya di Sini

3. Gaji 13 TPG 100 Persen

Bulan Juni guru mendapatkan Gaji 13 berupa TPG 100 Persen

Sama dengan THR, pemberian gaji 13 juga menggunakan aturan yang sama PP No. 14/2024.

Komponen Gaji 13 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

4. Gaji 13

Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair di bulan Juni. Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.

5. TPG Triwulan II

Bulan Juli merupakan pencairan TPG Triwulan II.

Informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024:

Trimester 1: Sebelumnya: Maret Sekarang: Sudah Tersalurkan (Pembayaran selesai pada tanggal 14 April 2024)

Trimester 2: Sebelumnya: Mei Sekarang 10 Juli 2024

Trimester 3: Sebelumnya: September Sekarang 17 Oktober 2024

Trimester 4: Sebelumnya: November Sekarang 14 Desember 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah