Komponen THR 2024 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin
- 100% TPG untuk guru dan dosen
Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.
Berikut rinciannya: